Fatwa Ulama
SIAPA BILANG NYANYIAN DAN MUSIK HARAM ???(2) PDF Print E-mail
Written by Abu Umar   
Wednesday, 25 March 2009 13:56

Kiat Mengobati virus nyanyian dan musik :

Di antara beberapa langkah yang dianjurkan adalah:

Jauhilah dari mendengarnya baik dari radio, televisi atau lainnya, apalagi jika berupa lagu-lagu yang tak sesuai dengan nilai-nilai akhlak dan diiringi dengan musik.

Di antara lawan paling jitu untuk menangkal ketergantungan kepada musik adalah dengan selalu mengingat Allah dan membaca Al Qur'an, terutama surat Al Baqarah. Dalam hal ini Allah Ta'ala telah berfirman:

"Sesungguhnya setan itu lari dari rumah yang di dalamnya dibaca surat Al Baqarah."( HR. Muslim)

"Hai manusia sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan sebagai penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman." (Yunus: 57)

Membaca sirah nabawiyah (riwayat hidup Rasul Shallallahu 'Alaihi Wasallam) , demikian pula sejarah hidup para sahabat beliau.

Nyanyian yang diperbolehkan:

Ada beberapa nyanyian yang diperbolehkan yaitu:

Menyanyi pada hari raya. Hal itu berdasarkan hadits A'isyah:
"Suatu ketika Rasul Shallallahu 'Alaihi Wasallam masuk ke bilik 'Aisyah, sedang di sisinya ada dua orang hamba sahaya wanita yang masing-masing memukul rebana (dalam riwayat lain ia berkata: "...dan di sisi saya terdapat dua orang hamba sahaya yang sedang menyanyi."), lalu Abu Bakar mencegah keduanya. Tetapi Rasulullah malah bersabda: "Biarkanlah mereka karena sesungguhnya masing-masing kaum memiliki hari raya, sedangkan hari raya kita adalah pada hari ini." (HR. Bukhari)

Menyanyi dengan rebana ketika berlangsung pesta pernikahan, untuk menyemarakkan suasana sekaligus memperluas kabar pernikahannya. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

"Pembeda antara yang halal dengan yang haram adalah memukul rebana dan suara (lagu) pada saat pernikahan." (Hadits shahih riwayat Ahmad). Yang dimaksud di sini adalah khusus untuk kaum wanita.

Nasyid Islami (nyanyian Islami tanpa diiringi dengan musik) yang disenandungkan saat bekerja sehingga bisa lebih membangkitkan semangat, terutama jika di dalamnya terdapat do'a. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menyenandungkan sya'ir Ibnu Rawahah dan menyemangati para sahabat saat menggali parit. Beliau bersenandung:

"Ya Allah tiada kehidupan kecuali kehidupan akherat maka ampunilah kaum Anshar dan Muhajirin."

Seketika kaum Muhajirin dan Anshar menyambutnya dengan senandung lain:

"Kita telah membai'at Muhammad, kita selamanya selalu dalam jihad."

Ketika menggali tanah bersama para sahabatnya, Rasul Shallallahu 'Alaihi Wasallam juga bersenandung dengan sya'ir Ibnu Rawahah yang lain:

"Demi Allah, jika bukan karena Allah, tentu kita tidak mendapat petunjuk, tidak pula kita bersedekah, tidak pula mengerjakan shalat. Maka turunkanlah ketenangan kepada kami, mantapkan langkah dan pendirian kami jika bertemu (musuh) Orang-orang musyrik telah mendurhakai kami, jika mereka mengingi-kan fitnah maka kami menolaknya." Dengan suara koor dan tinggi mereka balas bersenandung "Kami menolaknya, ... kami menolaknya." (Muttafaq 'Alaih)

Nyanyian yang mengandung pengesaan Allah, kecintaan kepada Rasululah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dengan menyebutkan sifat-sifat beliau yang terpuji; atau mengandung anjuran berjihad, teguh pendirian dan memperbaiki akhlak; atau seruan kepada saling mencintai, tolong menolong di antara sesama; atau menyebutkan beberapa kebaikan Islam, berbagai prinsipnya serta hal-hal lain yang bermanfaat buat masyarakat Islam, baik dalam agama atau akhlak mereka.

Di antara berbagai alat musik yang diperbolehkan hanyalah rebana. Itupun penggunaannya terbatas hanya saat pesta pernikahan dan khusus bagi para wanita. Kaum laki-laki sama sekali tidak dibolehkan memakainya. Sebab Rasul Shallallahu 'Alahih Wasallam tidak memakainya, demikian pula halnya dengan para sahabat beliau Radhiallahu 'Anhum Ajma'in.

Orang-orang sufi memperbolehkan rebana, bahkan mereka berpendapat bahwa menabuh rebana ketika dzikir hukumnya sunnat, padahal ia adalah bid'ah, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

"Jauhilah perkara-perkara yang diada-adakan, karena sesungguhnya setiap perkara yang diada-adakan adalah bid'ah. dan setiap bid'ah adalah sesat." (HR. Turmudzi, beliau berkata: hadits hasan shahih).

__________________________________
1. Lihat Tafsiir ath-Thabari (X/202-203, no. 28040), Ibnu Abi Syaibah (VII/353, no. 21417), al-Hakim (II/411), al-Baihaqi dalam Sunannya (X/223), dan Ibnul jauzi dalam Talbiis Ibliis (hal. 237) cet. Darul Kutub al-ilmiyyah

2. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (VII/354, no. 21424), al-Bukhari dalam al-adabul Mufrad (no. 786 dan 1265), al-Baihaqi (X/221, 223), dan Ibnul Jauzi dalam Talbiis Ibliis (hal. 237) dari jalan ‘Atha’ bib as-Saa-ib, dari Sa’id bib Jubair, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallohu’anhu.

3. Diriwayatkan oleh Ibnu jarir (X/203-204), Ibnu Abi Syaibah (VII/354, no. 21422), dan al-Baihaqi dalam Sunannya (X/225) dengan sanad yang Shahih.

4. Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir (X/204), Ibnu Abi Syaibah (no. 21422-214221), dan Ibnul Jauzi dalam Talbiis Ibliis (hal. 237).

5. Lihat Tafsiir ath-Thabari (X/202-205).

6. Lihat Ighaatsatul Lahfaan (I/431) dan Mawaaridul Amaan (hal. 312)

7. Lihat Tafsiir Fat-hul Qadiir (IV/234) cet. Darul Fikr.

Sumber dari:

1. Rasa'ilut Taujihat Al Islamiyah, 1/ 514 - 516.
Oleh: Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu

2. Hukum Lagu, Musik, dan Nasyid Menurut Syari’at Islam

Oleh: Ustadz. Yazib bin Abdul Qadir Jawas

Last Updated ( Tuesday, 04 August 2009 04:00 )
 
SIAPA BILANG NYANYIAN DAN MUSIK HARAM ??? (1) PDF Print E-mail
Written by Abu Umar   
Saturday, 21 March 2009 05:59
Hukum musik dalam pandangan islamMusik dan nyanyian adalah suatu hal yang sering sekali kita kaum muslimin mendengarnya. Dimanapun tanpa terkecuali adalah kenyataan sekarang ini. Cobakita perhatikan dari tiap-tiap rumah, di lingkungan tempat tinggal, di pasar, dalam kendaraan, bahkan di masjidpun tidak jarang orang melantunkan nyanyian dengan alat musik. Itulah hal yang menjadi tren hiburan pelepas penat yang dikatakan kebanyakan kaum muslimin. Saudaraku, sungguh petunjuk yang paling baik adalah petunjuk Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Tidak ada solusi untuk mencapai ketenangan kecuali telah Rasulullah berikan solusinya. Dalam tulisa ini marilah kita perhatikan salah satu syari’at islam yang mulia, murni lagi bersih yang dibawa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam beserta para Shahabatnya radhiyallohu’anhuma dalam memberikan penjelasan tentang hukum nyanian, lagu dan memainkan alat musik.

Allah Ta’ala berfirman:

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ

"Dan di antara manusia (ada) yang mempergunakan lahwul hadits untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu bahan olok-olokan." (Luqman: 6)`

Last Updated ( Friday, 31 July 2009 14:10 )
 
<< Start < Prev 1 2 3 Next > End >>

JPAGE_CURRENT_OF_TOTAL
Banner
  Home     About Us     Arsip Artikel     Soal Jawab     Download     Daftar Link  
Banner
Banner
  You are here:  Home Fatwa Ulama
Banner

Download Ebook Badar

Silhakan download ebook ini untuk panduan belajar bahasa Arab

Silhakan download ebook ini untuk panduan belajar bahasa Arab

Silhakan download ebook ini untuk panduan belajar bahasa Arab

Silhakan download ebook ini untuk panduan belajar bahasa Arab

Silahkan Masukkan Alamat e-mail Anda untuk berlanggan artikel dan informasi lainnya.

Delivered by FeedBurner

Info Kajian

Kajian Mingguan Masjid Ar-Rahmah Ma’had

Kajian Mingguan Masjid Ar-Rahmah Ma’had ‘Aly Imam Asy-Syafi’i Jl. MH. Thamrin gang Kepodang no.5, Gladak Pakem, Sumbersari, Jember Tafsir Al-Qur`an ...

More in: Info Dakwah

Info Redaksi

Kajian Umum dan Dauroh Bahasa Arab

Kajian Umum"Kembali Kepada Sunnah, Solusi Seluruh Problematika Ummat"Kajian tematik untuk umummembahas intisari kitab Ushulsunnah karya Imam Ahmad bin Hambaloleh Ustad Abdullah Amin ( Kediri )Ahad, ...

More in: Dari Redaksi

Copyright © 2010 Pesantren Mahasiswa Thaybah. All Rights Reserved.
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.
Top